Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui.
Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan.
Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik.
Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan memungkinkan kemajuan. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan.
Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut.
a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan.
c. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara.
Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu dalam penyelenggaraan negara. Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut:
a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.
b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.
c. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.
a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.
b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.
c. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.
Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP) terdapat delapan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas (accountability), efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), kewajaran dan inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan (transparency), supremasi hukum (rule of law), dan partisipasi (participation).
Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut:
a. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut:
1) Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2) Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
c. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembagalembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat.
d. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat dari orang lain. Dalam KBBI keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati–hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi.
Ciri-ciri Keterbukaan
Keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mewujudkan masyarakat dan negara yang demokratis serta good governance diperlukan keterbukaan. Ciri-ciri keterbukaan antara lain:
1. terbuka dalam proses maupun kebijakan publik.
2. menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3. berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4. tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5. bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6. toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7. mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8. sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9. mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
Ciri-ciri Keterbukaan
Keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mewujudkan masyarakat dan negara yang demokratis serta good governance diperlukan keterbukaan. Ciri-ciri keterbukaan antara lain:
1. terbuka dalam proses maupun kebijakan publik.
2. menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3. berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4. tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5. bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6. toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7. mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8. sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9. mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
Pengertian Keadilan
- 1. Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- 2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- 3. Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Macam-macam Keadilan
Berikut ini penggolongan keadilan yang disampaikan oleh beberapa pakar:
A. Menurut Aristoteles, keadilan dapat dibedakan seperti dibawah ini:
- 1) Keadilan distributive, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. Ciri-cirinya yang didapat sesuai dengan yang diperbuat.
- 2) Keadilan komunikatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
- 3) Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan bersumber dari hukum alam. Ciri-cirinya perbuat baik akan mendapat balasan baik pula
- 4) Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan hukum. Ciri-cirinya peraturan harus ditaati bersama
B. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, S.H, keadilan dibedakan menjadi lima yaitu sebagai berikut:
- 1) Keadilan distributive
- 2) Keadilan kodrat alam
- 3) Keadilan komunikatif
- 4) Keadilan konvensional
- 5) Keadilan legalitas hukum
C. Menurut Plato keadilan dibagi menjadi dua macan yaitu:
- 1) Keadilan moral, suatu perbuatan dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Ciri-cirinya hak dan kewajiban seimbang.
- 2) Keadilan procedural, suatu perbuatan dikatakn adil secara procedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Ciri-Cirinya keadilan berdasarkan tata cara yang berlaku.
D. Menurut Thomas Hobbes
- Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang berlaku. Ciri-cirinya keadilan berdasarkan suatu perjanjian.
Contoh sikap dan perilaku yang menunjukan keterbukaan dan keadilan
1. Di lingkungan sekolah
Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan sekolah terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut:
- a. Para siswa ikut menegakan kedisiplinan yang berlaku di sekolah
- b. Para siswa mematuhi tat tertib sekolah dengan penuh rasa tangung jawab
- c. Dewan guru menjalankan tugas mendidik dan mengajar sesuai dengan pembagian tugas (sesuai jadwal mengajar )
- d. Dewan guru memberikan peringatan, nasihat, bimbingan, dan arahan kepada siswa agar menjadi manusia yang berkualitas.
2. Di lingkungan Keluarga
Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan keluarga terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan keluarga terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
- a. Orang tua bertangung jawab atas keselamatan dan kesehatan anak.
- b. Orang tua bertangung jawab untuk mendidik dan menyekolahkan anak sehingga menjadi anak yang cerdas
- c. Orang tua bertangung jawab untukmembina moral dan akhlak anak-anaknya
- d. Anak selalu taat dan patuh kepada orang tua
- e. Anak membantu orang tua dalam menjaga nama baik keluarganya, dsb.
3. Di lingkungan Masyarakat
Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan Masyarakat terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan Masyarakat terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
- a. Warga masyarakat membiasakan diri untuk tunduk dan taat terhadap peraturan yang telah di buat bersama.
- b. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
- c. Menjaga kebersihan lingkungan
- d. Membina kerukunan antartetangga secara baik
- e. Tidak membeda-bedakan angota masyarakat dalam segala hal.
4. Di lingkungan Bangsa dan Negara
Contohnya:
- a. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- b. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
- c. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
- d. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
- e. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Referensi:
http://reffisoebagyo4.wordpress.com/2012/11/25/keterbukaan-dan-keadilan
http://agusharriyanto.blogspot.com/2013/04/materi-bab-iii-keterbukaan-dan-keadilan
http://sitikhohiriyah.blogspot.com/2012/11/ppkn-bab-3-keterbukaan-dan-keadilan
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel Keterbukaan dan Keadilan
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar