
Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan minimal belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Juknis penetapan KKM perlu diperhatikan sebelum menyusun ataupun menetapkan KKM oleh guru atau MGMP Sekolah. Berikut ini adalah KKM PKN Kelas XI 2013/2014 (silahkan unduh disini):
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel KKM PKN Kelas XI 2013/2014
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar