Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah
satu prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah
beracuan kriteria. Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
Oleh
karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai
pencapaian kompetensi peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan
minimal belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian proses
pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Juknis penetapan KKM
perlu diperhatikan sebelum menyusun ataupun menetapkan KKM oleh guru
atau MGMP Sekolah. Berikut ini adalah KKM PKN Kelas XII 2013/2014
(silahkan unduh disini):
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia
Artikel KKM Kelas XII PKN 2013/2014
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar