Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah
satu prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah
beracuan kriteria. Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
Oleh
karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai
pencapaian kompetensi peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan
minimal belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian proses
pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Juknis penetapan KKM
perlu diperhatikan sebelum menyusun ataupun menetapkan KKM oleh guru
atau MGMP Sekolah. Berikut ini adalah KKM PKN Kelas XII 2013/2014
(silahkan unduh disini):
Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel KKM Kelas XII PKN 2013/2014
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini.
Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.
Artikel Berkaitan:
Perangkat Pembelajaran XII
- Jadwal Pelajaran 2013/2014
- Silabus PKN Kelas XII Tahun 2013/2014
- RPP Menganalisis Pancasila sebagai Sumber Nilai & Paradigma Pembangunan
- RPP Menganalisis Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
- RPP Menganalisis Pancasila sebagai Sumber Nilai
- RPP Mendeskripsikan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
- Pemetaan SK/KD Kelas XII 2013/2014
- Program Tahunan Kelas XII 2013/2014
- Perhitungan Pekan Efektif Kelas XII 2013/2014
- Program Semester Kelas XII Tahun 2013/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar