Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Selasa, 21 Mei 2013

Soal D Sistem Hukum Internasional

Rochimudin | Selasa, 21 Mei 2013 | 11.06 |
Petunjuk Mengerjakan (31-40)
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar dan jelas.
Jawaban setiap nomornya tidak boleh melebihi 30 kata.
Tulis dan kirim jawabannya di kotak komentar di bawah soal.
Tulis identitas terlebih dahulu yang meliputi nama, kelas, dan nomor urut.

  • 1. Apakah yang dimaksud doktrin dalam sumber hukum internasional dan berikan 2 contoh tokohnya?
  • 2. Sebutkan 5 masalah yang diatur dalam hukum publik internasional!
  • 3. Sebutkan komponen-komponen lembaga peradilan internasional!
  • 4. Apakah hukum internasional sebagai law of coordination sebagaimana diungkapkan oleh Schwarzenberger benar-benar terjadi atau telah terlaksana!
  • 5. Siapa sajakah dan apa penyebab konflik di Kepulauan Falkland atau Malvinas?
  • 6. Menurut anda bagaimana cara mengatasi atau solusi konflik di Semenanjung Korea?

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Soal D Sistem Hukum Internasional Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

7 komentar:

  1. Nama : Yasintha Rahma Naura
    Kelas : XI IPA 7
    No. urut : 33

    1. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau
    asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya. Contoh tokohnya antara lain : Aristoteles atau Immanuel Kant

    2. Hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum formal, hukum administrasi negara, hukum pidana

    3. Mahkamah Internasional, Mahkamah Kejahatan Internasional, Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional

    4. Disini hukum internasional merumuskan kerjasama antarnegara untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam bidang ilmiah, kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk menyelenggarakannya dibentuklah badan-badan internasional seperti UNESCO, WHO, ILO, dan sebagainya

    5. Pihak yang terlibat (Britania Raya dan Argentina). Penyebabnya adalah karena memperebutkan Kepulauan Falkland dan Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan

    6. Menurut saya, sejak Menteri Luar Negeri Korea Utara berkunjung ke Indonesia, Indonesia seharusnya memanfaatkan kunjungan Menlu Korut ini untuk membujuk pemerintah negara komunis agar kembali menyelesaikan ketegangan di Semenanjung Korea secara damai melalui mekanisme perundingan yang telah ada, yaitu forum perundingan enam negara (six-party talks).

    BalasHapus
  2. nama : Yoita Nufi
    no : 35
    kelas : XI IPA 7

    1. Doktrin dalam sumber hukum adalah pendapat para sarjana terkemuka mengenai suatu masalah tertentu meskipun bukan merupakan hukum positif yang seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum dan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan sarjana professional.
    contoh : J. G. Starke dan Mochtar Kusumaatmadja

    2. a)Politis (pakta pertahanan, paktanonagresi, pakta perdamaian dsb.)
    b) Ekonomi (ekonomi, perdagangan, dan keuangan)
    c)Hukum ( kewarganegaraan, ekstradisi, dsb.)
    d)Batas (laut territorial, batas alam, dsb.)
    e)Kesehatan ( karantina, keluarga berencana)

    3. a.Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
    b.Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court)
    c.Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional

    4. Hukum internasional sebagai law of coordination yang diungkapkan oleh schwarzenberger memang benar-benar terjadi dan sudah terlaksana untuk merumuskan kerjasama antar negara untuk melaksanakan kepentingan bersama dalam bidang ilmiah, kesehatan, ekonomi, kebudayaan,dsb. untuk menyelenggarakan kegiatan ini mak terbentuklah organisasi internasional yang membuat hubungan suatu negara menjadi lebih baik.

    5. perang antara Argentina dan Britania Raya memperebutkan Kepulauan Falkland dan Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan. penyebab konflik pulau falklad atau malvinas yaitu Klaim Argentina atas Kep. Falkland (yang disebutnya Malvinas), karena Argentina menganggap negara itu dekat daratan Argentina dan menganggap sebagai warisan dari pemerintahan Spanyol dan warga Kepulauan Falkland memilih untuk tetap berada dalam kekuasaan Inggris tetapi Argentina yang mengklaim kepulauan itu sebagai wilayahnya menganggap referendum itu tidak sah.

    6. Untuk mengatasi konflik di Semenanjung korea menurut saya hal ini dapat diselesaikan dengan cara kesadaran kedua negara tersebut yaitu dengan saling menghargai ideologi negara mereka dan jangan meremehkan,menjelekkan, dan merasa negara mereka yang lebih baik. janganlah terlalu membanggakan negara sendiri dengan berlebihan dan menjelekan negara lawannya. dan jangan terpengaruh jika ada negara lain yang mengadu domba sehingga membuat negara yang bersangkutan saling membenci.

    BalasHapus
  3. Yeni Purnamasari
    XI IPA 7/34
    1. Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, dan sebagai acuan lembaga dalam praktik hukum internasional, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja dan
    2. ekonomi, politik, budaya, pendidikan, kesehatan
    3. Mahkamah Internasional, Mahkamah Kejahatan Internasional, Panel Khusus, Panel Special Pidana Internasional
    4. Sudah terlaksana, karena untuk menyelenggarakannya telah dibentuk badan internasional seperti, UNESCO, WHO, ILO, dsb.
    5. antara Argentina dengan Inggris. Penyebabnya adalah perebutan wilayah yang sudah diduki Inggris namun Argentina mngklaim wilayah tersebut sebagai warisan dari Spanyol dan karena wilayah tersebut berdektan dengan daratannya.
    6. seharusnya diselesaikan dengan perjanjian bilateral atau semua pihak menyelasaikan masalah melalui jalur diplomatik, agar situasi bisa berjalan secara kondusif.

    BalasHapus
  4. (Thalia Gustita XI IPA 3 No 33)
    1.Doktrin sebagai sumber hukum tampak jelas dalam hukum internasional.Mahkamah Internasional dalam piagam Mahkamah Internasional pasal 38 (1) mengakui pendapat ahli hukum sebagai pedoman dalam mempertimbangkan dan memutuskan suatu sengketa atau perselisihan
    2.-hukum perkawinan
    -hukum kekeluargaan
    -hukum benda
    -hukum waris
    -perikatan
    3.-Mahkamah Internasional
    -Mahkamah kejahatan. Internasional
    -panel khusus & panel spesial pidana Internasional
    4.Ya benar terjadi karena dalam hukum internasional sebagai law power of coordination merumuskan kerjasama antar negara untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam bidang ilmiah, kebudayaan, kesehatan dan sebagainya. Untuk menyelenggarakannya dibentuklah badan-badan internasional
    5.Britania raya dan Argentina
    perang disebabkan karena memperebutkan Kepulauan Falkland dan Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan. Kepulauan Falkland terdiri dari 2 pulau besar dan beberapa pulau kecil lainnya di bagian selatan Samudra Atlantik, bagian timur wilayah Argentina.Motivasi sesungguhnya bagi invasi Argentina pada April 1982 itu lebih disebabkan oleh ancaman yang dirasakan oleh junta militer Jenderal Leopoldo Galtieri yang berkuasa.
    6.Sebaiknya dari pihak pihak negara yang terkait dalam konflik mengadakan pertemuan antara pemimpin negara masing masing,untuk membicarakan konflik tersebut secara damai dan tidak mangambil jalan peperangan.Bila perlu lakukan suatu konferensi yang membahas perjanjian perdamain negara yang bersangkutan.

    BalasHapus
  5. siwi arumsari w/xi ipa 3/31
    1. doktrin adalah pendapat para ahli yang dijadikan acuan dalam mengambil keputusan di pengadilan. contoh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Grotius.
    2. Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional Hukum perdata Internasional, Hukum Publik Internasional.

    3. Mahkamah Internasional (International Court of Justice),Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court,Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
    4. ya, benar benar terjadi terbukti banyak organissi internasional yang berkerjasama di bidang ilmiah, kesehatan dan kebuadayaan, contohnya WHO,UNESCO dll
    5. Leopoldo Galtieri , penyebabnya adalah karena rakyat argentina tertekan oleh rezinmya dan dinaikkannya isu falkland membuat rakyat argentina bersatu untuk kembali memperebutkan falkland dari inggris.
    6. menurut saya jalan yang terbaik melalui jalur diplomasi karena itu akan mempertemukan kedua belah pihak dan diperlukannya kerjasama antar pihak pihak yang pernah berhubungan sdengan korea selatan atau utara.

    BalasHapus
  6. Alberta Ira Prabasiwi
    XI IPA 7/2
    1.Doktrin adalah para ahli hukum internasional yang sering mengunganpkan suatu pendapat dan biasanaya dijadikan acuan oleh berbagai lembaga dalam hukum internasional , Tokoh : Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmaja,Schwarzenbeger.
    2.Politik,Budaya,Pendidikan,Ekonomi,Kesahatan
    3.MI , Panel khusus
    4 Sudah terlaksana , karena untuk menyelenggarakan hal tersebut sudah dibentuk badan-badan internasional (UNESCO,WHO,ILO)
    5 Argentina dan Inggris dikarenakan perebutan kepulauan malvinas
    6 Menurut saya harus ada kesadaran diantara kedua belah pihak sampai mendapat keputusan yang bisa diterima di kedua belah pihak

    BalasHapus
  7. Tamara Regina Vallentina XI Ipa7 / 31

    1. doktrin adalah para ahli hukum internasional yang sering mengungkapkan suatu pendapat dan biasanya dijadikan acuan oleh berbagai lembaga dalam hukum internasional
    tokoh : prof.Dr.Mochtar kusumaatmaja, Schwarzenbeger

    2. politik,budaya,pendidikan,kesehatan,ekonomi

    3. Mi , Panel khusus

    4. sudah terlaksana ,karena untuk menyelenggarakan hal tersebut sudah dibentuk badan-badan internasional (UNESCO,WHO,ILO)

    5. argentina dan inggris dikarenakan perebutan kepulauan malvinas

    6. menurut saya harus ada kesadaran diantara kedua belah pihak sampai mendapat keputusan yang bisa diterima dikedua belah pihak

    BalasHapus

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//