Selamat Membaca. Semoga dapat membantu Anda dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
“Bertambah usia, artinya berkuranglah jatah hidup ini. Tetapi itu tidak mengurangi eratnya pengabdian. Bahkan seiring berjalannya waktu, pengabdian dan dharma bakti kita harus semakin kokoh dan profesional. Semoga Tuhan memberi umur panjang yang penuh dengan manfaat dan kebaikan”.

Jumat, 13 Februari 2015

Cara Indonesia Bebaskan WNI dari Eksekusi Mati

Rochimudin | Jumat, 13 Februari 2015 | 22.40 |
Ilustrasi (dok gbr: inilah.com)
Pemerintah Indonesia mulai gerah dengan cara Australia yang membanding-bandingkan upaya masing-masing pemerintah dalam melindungi warganya yang terancam eksekusi mati. Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir yang ditemui di Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2015, upaya yang dilakukan Pemerintah RI sudah luar biasa dalam menghindarkan WNI dieksekusi mati di luar negeri.
Menurut pria yang akrab disapa Tata itu, mungkin sangat jarang bahkan hampir tidak ada pemerintah dari negara mana pun yang melakukan berbagai upaya untuk melindungi warganya seperti Indonesia. Tata pun menjelaskan kasus 5 Banjar yang sempat heboh di Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, yang turut mendampingi Tata menjelaskan dalam kasus 5 Banjar melibatkan lima warga asal Banjarmasin. Mereka sempat terancam eksekusi mati di Saudi karena melakukan pembunuhan keji.

"Kelima orang itu menyemen seorang pria keturunan Pakistan dalam keadaan hidup-hidup. Pengadilan memutuskan vonis mati bagi kelimanya," ujar Iqbal.

Namun, lanjut Iqbal, Pemerintah RI tidak putus harapan. Selama 8 tahun, para diplomat RI yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Jeddah secara konsisten melakukan pendekatan kepada ibu korban.

"Ketika ibunya sakit, para diplomat kami yang merawat di rumah sakit. Bahkan, ketika kali pertama sakit, tidak ada yang membantu memanggil ambulans. Kami juga yang memanggilkan," papar Iqbal.

Begitu sembuh, ungkap Iqbal, ibu korban ditawari masakan Pakistan. Ketika dia dirundung masalah, diplomat di KJRI sudah dianggap sebagai keluarga kedua.

"Diplomat kita di sana selama 2 generasi atau 8 tahun tanpa henti melakukan pendekatan kepada ibu korban. Kemudian ibu korban akhirnya maju ke pengadilan dan memberikan maaf tanpa menuntut satu diyat pun," kata Iqbal.

Kini, menurut data dari Kemlu, tercatat ada 229 WNI di luar negeri yang tengah terancam eksekusi mati. Mereka tersebar di beberapa negara yakni Malaysia sebanyak 168 orang, Saudi 38 orang, Singapura sebanyak 4 orang, Tiongkok 15 orang, Vietnam dan Uni Emirat Arab masing-masing 1 WNI.

"Indonesia akan tetap memberikan perlindungan terhadap 229 WNI itu sampai titik penghabisan, namun tetap menghormati aturan hukum di negara tersebut. Tidak peduli siapa pun mereka, selama WNI, maka mereka layak memperoleh perlindungan," kata Iqbal.

Tidak Politisir

Dalam kesempatan itu, Tata menambahkan, dalam menghadapi WNI yang terancam hukuman mati, Pemerintah RI menyadari ini semua merupakan proses hukum. Pemerintah Indonesia, ungkap Tata, tidak mengancam dan tidak mengungkap pengandaian jika terjadi sesuatu.

"Kami juga tidak membawa masalah ini ke hubungan politik dan diplomatik. Itulah yang kukuh akan dilakukan oleh Pemerintah RI," tegas Tata. 
 
Berita yang dimuat viva.co.id pada Jumat, 13 Februari 2015 begitu menyejukan bagi kita. Berita tersebut dapat menjadi media sumber belajar PPKn Kelas XI tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban. Langkah pemerintah Indonesia tersebut patut diapresiasi karena menjalankan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Sesuai dengan asas kebangsaan dalam hubungan internasional maka meskipun mereka (WNI) berada di luar negeri, namun perlindungan sebagai WNI harus didapatkan. Semoga para diplomat dan pegawai kedutaan RI di negara-negara yang terdapat WNI akan dieksekusi mati mampu berperan maksimal. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//