Setelah pengumuman hasil pemilu legislatif oleh KPU pada hari Jum'at, 9 Mei 2013 maka partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan capres/cawapres apabila memenuhi persyaratan. Namun bisakah partai-partai mencalonkan calon presidennya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain?
Perlu diketahui bahwa yang berhak mencalonkan presiden dan calon wapres hanyalah partai politik atau gabungan partai politik. Putusan MK telah menyatakan, dalam pilpres tidak diperbolehkan adanya calon independen. Mengapa tidak ada partai yang bisa mencalonkan presidennya sendiri tanpa berkoalisi?
Ini jawabannya, sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil residen.
Berdasarkan pengumuman hasil pemilu legislatif 2014, tidak ada satu partaipun yang berhasil memperoleh 20% kursi DPR juga tidak ada yang berhasil mencapai 25% suara sah nasional dalam Pileg. Oleh karena itu dalam mengusung capres/cawapres harus bergabung atau berkoalisi dengan partai lain sampai memperoleh suara ambang batas 20% kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional. Maka, perlu koalisi, dan partai yang ketinggalan koalisis bakal tidak bisa mengusung calonnya.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini diatur dengan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pilpres tahun 2014 ini memang masih menggunakan UU yang dibuat DPR hasil pemilu 2004.
Perlu diketahui bahwa yang berhak mencalonkan presiden dan calon wapres hanyalah partai politik atau gabungan partai politik. Putusan MK telah menyatakan, dalam pilpres tidak diperbolehkan adanya calon independen. Mengapa tidak ada partai yang bisa mencalonkan presidennya sendiri tanpa berkoalisi?
Ini jawabannya, sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil residen.
Berdasarkan pengumuman hasil pemilu legislatif 2014, tidak ada satu partaipun yang berhasil memperoleh 20% kursi DPR juga tidak ada yang berhasil mencapai 25% suara sah nasional dalam Pileg. Oleh karena itu dalam mengusung capres/cawapres harus bergabung atau berkoalisi dengan partai lain sampai memperoleh suara ambang batas 20% kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional. Maka, perlu koalisi, dan partai yang ketinggalan koalisis bakal tidak bisa mengusung calonnya.
Hasil Perolehan Pemilu Legislatif 2014 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar