Mahkamah Internasional (
International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau
Sipadan-
Ligitan. “Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir
Mahkamah Internasional (MI), dan saya sungguh berharap bahwa keputusan MI dalam masalah ini dapat menutup satu babakan dalam sejarah
bilateral antara Indonesia-Malaysia,” kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda, dalam jumpa persnya di Deplu, Selasa (17/12).
Berikut
Media pembelajarannya:
saya bisa mengerti materi sistem hukum internasional. terimakasih pak :)
BalasHapus